"Saya akan menjelaskan apa sudah disampaikan. Rujukan mengacu AD. Anggota kehadiran 20 % dari jumlah anggota. Yang terjadi. Tidak quorum. " Kata Miftah, ketua pengurus periode 2010-2013.
Lebih lanjut Miftah menyampaikan kritik pedasnya terkait dengan SPI. Miftah mengatakan bahwa sesungguhnya SPI belum sah karena belum ditetapkan dalam RAT. Sehingga belumsah untuk dijadikan landasan pengambilan keputusan-keputusan penting organisasi koperasi.
"Berkaitan panitia pemilihan. SPI itu harusnya maka harus diputuskan RAT. Kedudukan itu baru juli ini belum sah untuk dijadikan rujukan. Belum disahkan. Keputusan pengurus dibawah RAT. Baru keputusan pengurus secara kepihak." Katanya.
"Tidak ada kesingkronan panitia juga bakal calon. Prosedur SPI belum pernah disosialisasikan." Katanya menambahkan komentarnya tentang SPI KSPQT.
Lebih lanjut Miftah mengungkapkan bahwa keputusan pengurus ternyata menyalahi. "Pembagian SHU Cuma dikasihkan 40 % padahal AD 55 %. Sedangkan notulen tahun 2011 tidak ada. Apakah disetujui atau tidak? RAPBK yang naik itu hanya kopensasi. Rencana honor kenaikannya berapa persen. Namun dengan hasil yang akan diharapkan itu seperti apa. Hasilnya tidak SHU kok malah turun biaya cost operasional karyawan naik."
0 komentar :
Posting Komentar