Sebagaimana tercermin dalam namanya “Qaryah” = Desa, Organisasi Qaryah Thayyibah memandang penting untuk membangun kekuatan politik di tingkat desa. Dalam hitung-hitungan politik sampai hari ini, desalah ruang yang paling memungkinkan bagi petani untuk berjuang. Pada ranah desalah ruang-ruang politik dapat direbut, dikuasai dan dipimpin. Dari desa petani membangun kekuatan untuk menghimpun kekuatan yang lebih besar. Upaya membangun kekuatan politik didesa ditempuh dengan cara mendorong terciptanya kebijakan tingkat desa melalui peraturan desa (Perdes) yang berpihak pada petani dan masyarakat desa serta mendorong kader-kader tani untuk masuk dalam ruang-ruang kepemimpinan di desa.
Sejak berdiri tahun 1999, SPPQT telah melakukan usaha-usaha penguatan organisasi petani, pertanian ramah lingkungan, pembangunan institusi ekonomi petani dan penyadaran politik yang keseluruhan programnya diperuntukan untuk penguatan masyarakat petani pedesaan. Rapat Umum Anggota Serikat keempat Mei 2012 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, disimpulkan bahwa apa yang telah dilakukan selama sembilan (12) tahun belumlah cukup untuk menjadikan desa sebagai kekuatan untuk lebih memberdayakan petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya. Refleksi RUAS ke-4 menyadari bahwa kedaulatan desa masih jauh dari harapan, sehingga dicanangkanlah tema penting gerakan , “Desa Adalah Kekuatan Dari Desa Petani Berdaya”.
Tema tersebut menjadi relevan manakala kedaulatan desa telah dipromosikan oleh pihak manapun, namun kenyataannya banyak faktor eksternal yang menjadi penyebab kedaulatan desa terpinggirkan. Padahal sejarah telah teruji bahwa desa selalu menjadi tumpuan setiap kali krisis terjadi, baik krisis ekonomi,moneter dan bahkan krisis politik seperti yang terjadi diakhir kekuasaan Orde Baru 1997, dan di tahun 2008 ketika krisis melanda dunia, krisis pangan dan energi, desa adalah segalanya; sebagai produsen pangan, energi alternatif, penyedia sumberdaya alam, bahkan penyedia modal sosial terbaik.
Fokus persoalan yang akan ditangani
Desa merupakan ruang kehidupan petani. segala sumberdaya desa perlu dioptimalkan dan didayagunakan untuk kehidupan dan penghidupan petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, namun kenyataanya kehidupan petani tidak banyak perubahan, ada beberapa faktor penyebabnya;
- Desa tidak leluasa mengelola sumberdaya alam yang dimilikinya, karena kesadaran warga desa/pemerintahan desa masih menganggap kabupaten/provinsi yang berhak mengaturnya
- Kabupaten dan Provinsi melakukan politik kekuasaan feodalism, yang memberikan berbagai peraturan daerah dan atau SK Bupati/Gubernur yang justru menyempitkan kekuasaan terkecil negara yakni Desa. Seluruh komponen warga desa akhirnya selalu tergantung kepada kabupaten/provinsi.
- Investasi asing/dari luar warga desa tidak selalu melalui Pemerintah Desa, namun lebih cenderung melakukan negosiasi dengan Pemkab/Pemprov, akibatnya eksploitasi sumberdaya tidak pernah melibatkan desa untuk mengontrol dan mengakses sumberdaya yang dimilikinya.
Ketiga faktor tersebut ; minimnya kesadaran politik dan hukum warga desa, kekuasaan feodalisme yang masih melekat di pemerintahan kabupaten/provinsi, dan ketamakan investor, menyebabkan berbagai persoalan yang harus di hadapi secara langsung oleh warga pedesaan ;
- Proses pemiskinan, ketergantungan kepada pihak luar (negara dan investor) atas nasib warga desa masih sangat kuat sehingga menghilangkan kreativisme dan solidaritas bersama untuk berdaya.
- Rusaknya lingkungan hidup, eksploitasi yang berlebihan, yang dilakukan pihak eksternal tanpa kontrol warga pedesaan mengakibatkan semakin parahnya kadar kualitas hidup petani dan warga pedesaan.
- Penanganan masalah masing ego-sektoral terhadap bencana/konflik sosial yang diakibatkan eksploitasi berlebihan atas sumberdaya desa , sehingga korban terburuk selalu berada pada pihak petani dan warga pedesaan.
Resolusi
Subjek dan objek hukum adalah berlaku pada wilayah hukum. Peraturan apapun akan efektif dan dapat diterima jika wilayahnya jelas dan tegas. Demikian halnya dengan segala hal termasuk sumberdaya alam desa akan efektif dan dapat diterima oleh siapapun jika diatur dalam setiap Peraturan Desa. Untuk itu subjek dan objek Perdes harus dibatasi hanya pada wilayah desa, maka menjadi sangat urgen jika ada kekuatan yang melindungi Perdes – Perdes ;
- Menentukan batas wilayah desa secara tegas dan jelas yang juga harus di Perdes-kan.
- Memberi penyadaran hukum dan hak-hak politik kewarganegaraan kepada semua lapisan masyarakat desa (Forum Multi Pihak ; Kepala Desa, BPD, Kelompok Tani, Kelompok perempuan, Kelompok Pemuda, Tokoh Adat/Agama dll )
- Melakukan pemetaan atas potensi dan kekayaan desa, atas sumber daya yang dimiliki ( pendekatan Partisipasi Rural Apraisal ) sehingga menyadari jika tanpa bantuan luar, desa mampu mandiri.
Jika ini mampu diwujudkan maka ; Pemkab, Pemprov, dan investor akan menghormati proses eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya berdasarkan aturan desa. Dari sinilah akan terpecahkan persoalan :
- Kemandirian atas pengelolaan sumberdaya alam yang dimiliki desa
- Kreatifitas yang muncul selalu berbasis pada sumberdaya yang dimiliki
- Kedaulatan atas desa dari ekploitasi sumberdaya berlebihan pihak luar dengan sendirinya mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
- dan, kemiskinan pada akhirnya semakin berkurang, solidaritas sosial akan tumbuh bersamaan.
sumber : https://www.facebook.com/notes/ruth-murtiasih-subodro/merebut-kembali-kedaulatan-desa-bagian-1/10152519604467879
0 komentar :
Posting Komentar